Kantor Staf Ahli UPI pada Jumat, 20 Mei 2022 menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) membahas mengenai Sertifikasi Peltihan Vokasi pada program Pengembangan Prodi Vokasi (PRODIVOK) UPI yang bertempat di Ruang Kantor Staf Ahli UPI. FGD dihadiri oleh Prof. Dr. Dasim Budimansyah, M.Si. (Kepala Kantor Staf Ahli), Prof. Ace Suryadi, M.Sc., Ph.D. (Staf Ahli), Dr. Danny Meirawan, M.Pd. (Staf Ahli), Dr. Ridwan Purnama, SH, M.Si. (Staf Ahli), Dr. HR. Aam Hamdani, MT (Kepala LSP UPI) dan Restu Adi Nugraha, M.Pd. (Panitia).

FGD diawali dengan pembukaan oleh Prof. Dr. Dasim Budimansyah, M.Si. (Kepala Kantor Staf Ahli), kemudian dilanjut dengan penyajian oleh Dr. HR. Aam Hamdani, M.T. (Kepala Lembaga Sertifikasi Profesi, LSP UPI), selanjutnya direspon oleh staf ahli dari aspek kesiapan UPI dalam konsep dan kahian akademik oleh Prof. Ace Suryadi, M.Sc., Ph.D., Dr. Danny Meirawan, M.Pd. dan Dr. Ridwan Purnama, S.H., M.Si., kegiatan akhir disampaikan simpulan oleh Kepala Kantor Staf Ahli

Dr. HR. Aam Hamdani (Kepala LSP UPI) menjelaskan bahwa LSP memiliki 3 kategori yaitu P3, P2, dan P1. LSP UPI sudah berlisensi dan kepanjangan dari BNSP. Dalam rangka sertifikasi. Pada kesempatan ini, kepala LSP UPI menanyakan perihal bidang apa dan kompetensi apa saja yang dibutuhkan dalam rangka sertifikasi pada pelatihan vokasi, karena LSP UPI dalam proses sertifikasi perlu membuat skema sertifikasi yang di verifikasi oleh BNSP. Oleh karena itu, penyelenggara peltihan vokasi perlu segera menentukan bidang dan kompetensi apa saja yang akan dibuat skema sertifikasi.

Staf ahli Dr. Ridwan Purnama menyatakan bahwa pada Pasal 16 ayat 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang berbunyi: Sertifikasi Kompetensi/profesi bagi peserta didik/peserta latih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi yang telah memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Jadi secara hukum LSP UPI sudah dipastikan dapat membuat sertifikasi pada pelatihan vokasi. LSP UPI sudah memenuhi syarat menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

Dr. HR. Aam Hamdani (Kepala LSP UPI) menegaskan bahwa proses sertifikasi membutuhkan waktu, oleh karena itu segera identifikasi bidang dan kompetensi apa saja yang dibutuhkan dalam rangka pelatihan vokasi, setelah teridentifikasi langkah selanjutnya membuat skema sertifikasi pelatihan. Prof. Dasim Budimansyah (Kepala Kantor Staf Ahli) menyimpulkan bahwa kantor staf ahli akan menindaklanjuti dengan cara berdialog bersama Pemda Kab. Subang terkait kompetensi dan bidang apa saja yang dibutuhkan di Kab. Subang, setelah teridentifikasi akan segera membuat skema untuk proses sertifikasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *