Program Kerja

Latar Belakang

Tatakelola UPI sebagai PTN-bh yang cenderung birokratis-politis sebaiknya mulai dikurangi, dan perlu bertransformasi menuju tata kelola yang semakin profesional, menggunakan model korporatisasi tatakelola universitas (corporate university governance atau CUG). Tantangan ini penting bagi UPI untuk memacu kemandirian, keunggulan dan daya saing, mencegah penyimpangan, dan meningkatkan efisiensi pengelolaan. CUG merupakan sebuah konsep tata kelola universitas (academic governance) seperti layaknya mengelola sebuah usaha nir-laba secara profesional. Universitas sebagai korporat memperoleh pendapatan (university income) karena pelayanan yang bermutu. Namun, income tersebut bukan untuk keuntungan perorangan atau kelompok sebagai owner, tetapi didedikasikan kembali ke UPI untuk meningkatkan mutu layanannya. Model tatakelola ini telah terbukti berhasil pada negara-negara yang telah memosisikan universitas mereka pada papan atas dunia.

Untuk memacu produktivitas dan layanan UPI yang bermutu pada tingkat nasional bahkan global, korporatisasi tatakelola UPI perlu difahami, disosialisasikan, dirumuskan, dirancang, serta dituangkan dalam sistem dan mekanisme institusional dan operasional. Terkait income-generating, kini UPI relatif tertinggal dari PTN-bh lain, padahal untuk meningkatkan produktivitas dan mutu layanan diperlukan anggaran yang memadai apalagi dalam kondisi kontribusi APBN dalam RKAT-UPI yang semakin kecil. UPI perlu berbenah diri secara sistematis dan bertahap mulai dari tingkatan kebijakan, penyusunan rencana dan program, struktur organisasi, penempatan SDM, pelaksanaan program, hingga monitoring dan evaluasi. Perbaikan ini dilakukan secara bertahap dan sistematis hingga tercapainya mutu produk layanan sesuai dengan standar yang dibutuhkan oleh pengguna (users).

UPI dituntut untuk menghasilkan berbagai produk inovatif yang paling dibutuhkan oleh pengguna dalam jangkauan pasar dalam dan luar negeri. Hanya dengan tata kelola yang profesional korporatif UPI mampu mendiversifikasikan produk-produk layanannya sesuai dengan kebutuhan pasar yang beragam dan berubah. Diversifikasi produk-produk layanan tersebut dapat dilakukan, baik berupa produk SDM guru dan tenaga kependidikan, produk inovatif non-SDM (gagasan, model, prototipe, dan produk yang iniovatif), maupun produk SDM non-pendidikan yang relevan dengan kebutuhan pengguna. Berbagai layanan penunjang akademik yang belum tampak hasilnya perlu terus dikelola secara efisien melalui tatakelola teaching factory, dengan menarik manfaat captive market berupa jumlah mahasiswa dan dosen sebagai modal awal UPI yang signfikan.

Berdasarkan hal-hal tersebut, berikut ini disusun program Kantor Staf Ahli Universitas Pendidikan Indonesia (KSA-UPI) tahun anggaran 2022-2023, berdasarkan fungsi, tugas, wewenang dan hubungan kerja KSA-UPI yang telah diatur dalam Peraturan Rektor Nomor 001Tahun 2022.

Landasan Hukum

Mulai tahun 2021, UPI telah membentuk sebuah lembaga baru yang dinamakan Kantor Staf Ahli Universitas Pendidikan Indonesia (KSA-UPI) di bawah koordinasi Sekretariat UPI. Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 045/2020, KSA-UPI berfungsi sebagai pemberi pertimbangan, konsultasi, dan rekomendasi terhadap kebijakan dan isu-isu strategis bidang akademik dan non-akademik kepada pimpinan universitas. Fungsi KSA-UPI itu dilaksanakan baik diminta atau tidak oleh pimpinan universitas, yaitu Rektor UPI dan seluruh jajarannya.

Fungsi tersebut tidak mudah untuk diperankan, sehingga KSA-UPI memerlukan tugas, kewenangan, hubungan kerja, serta dukungan sumberdaya. Untuk melaksanakan fungsi tersebut di atas, Pasal 168, ayat 2) memberikan sejumlah lingkup tugas Kantor Staf Ahli, yaitu: a. menyusun rencana dan program kerja Staf Ahli; b. mendokuntasikan, menganalisis, dan menyosialisasikan kebijakan pemerintah terkait isu strategis bidang akademik dan non akademik; c. menyusun, menyosialisasikan, dan mendokumentasikan kebijakan upi terkait kebijakan dan strategis bidang akademik dan non akademik; d. memberikan masukan kepada pimpinan universitas terkait kebijakan dan implementasi kebijakan strategis dan inovatif bidang akademik dan non akademik; e. melakukan pengamatan, pengumpulan data, analisis data, memberikan pertimbangan dan saran pemecahan masalah strategis bidang akademik dan non akademik kepada pimpinan aniversitas; f. melaporkan pelaksaan program dan kegiatan pengelolaan dan pengembangan bisnis universitas; g. melaksakan penjaminan mutu kegiatan peartimbangan, konsultasi, dan rekomendasi terhadap kebijakan dan isu-isu strategis bidang akademik dan non akdemik; h. menghimpun, mengelola, menganalisis, dan mendukomentasikan data bidang kebijakan dan isu-isu strategis bidang akademik dan non akademik; i. melaporkan kegiatan pertimbangan, konsultasi, dan rekomendasi terhadap kebijakan dan isu-isu strategis bidang akademik dan non akademik kepada sekertaris universitas secara berkala; dan j. melaksanakan tugas kedinasan yang di koordinasi melalui Sekertaris Universitas.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugasnya secara efektif dan efisien KSA-UPI memiliki beberapa kewenangan sebagaiamana diatur dalam Pasal 168, ayat 3). Berdasarkan ketentuan tersebut wewenang KSA-UPI adalah: a. membentuk tim kerja internal dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugasnya; b. mengambil keputusan dan membuat kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya; c. menjabarkan dan mengimplementasikan kebijakan rektor ke dalam program kerja dengan berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku; dan d. melaksanakan pengendalian, koordinasi, dan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Kantor Staf Ahli.

Untuk mewujudkan proses dan hasil pelaksanaan tugas-tugasnya, KSA-UPI dapat membangun hubungan kerja dan kerjasama dengan berbagai unit baik di dalam maupun di luar lingkungan UPI sebagaimana diatur oleh Pasal 168, ayat 4). Hubungan kerja Staf Ahli meliputi: a. melaksakan perintah pimpinan universitas di bawah koordinasi Sekertaris Universitas; dan b. berkoordinasi dengan pimpinan unit lain terkait dengan fungsi dan tugasnya di bawah koordinasi Sekertaris Universitas.

Dalam pelaksanaan fungsi dan tugasnya, KSA-UPI perlu menyusun program kerja, jenis kegiatan, mekanisme pekerjaan, output dan outcome, termasuk sumberdaya pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan setiap satuan program dan kegiatan KSA UPI tahun anggaran 2022/2023.

Tujuan Program

Penyusunan Program Kerja KSA-UPI ini secara umum bertujuan untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnnya dalam memberikan pertimbangan, konsultasi, dan rekomendasi bagi pimpinan UPI, (Rektor dan seluruh pimpinan unit bidang akademik dan non-akademik) agar proses penetapan kebijakan, program, kegiatan dalam mekanisme tata kelola UPI sebagai PTN-bh berjalan secara efektif dan efisien.

Tujuan umum ini dijabarkan ke dalam tujuan khusus program kerja KSA-UPI tahun anggaran 2022/2023 sebagai berikut.

  1. Merumuskan dan menentukan prioritas program KSA-UPI berdasarkan kemanfaatan bagi Rektor dan seluruh jajaran pimpinan UPI untuk menetapkan kebijakan dan program UPI sebagai PTN-bh yang berhasil.
  2. Merumuskan jenis kegiatan KSA-UPI yang outputnya secara langsung atau tidak langsung dapat digunakan Rektor dan jajaran pimpinan UPI dalam penetapan, pelaksanaan, evaluasi, dan penyesuaian kebijakan dan program UPI.
  3. Merumuskan sistem, mekanisme, sumber daya pendukung, serta jaminan mutu kegiatan KSA-UPI sehingga outputnya relevan untuk perbaikan dan penyesuaian kebijakan dan program UPI secara berkelanjutan.
  4. Merumuskan sistem dan mekanisme untuk membangun jejaring dan kerjasama KSA-UPI dengan pihak-pihak terkait di dalam dan di luar lingkungan UPI, dalam melaksanakan kewenangan yang dimilikinya, serta fungsi dan tugas yang diembannya.

Program KSA-UPI

Berdasarkan pengalaman belajar selama melaksanakan program dan kegiatan sejak berdirinya pada tahun 2021, KSA-UPI menetapkan jenis-jenis program sebagai berikut.

Program ini merupakan salah satu program inti KSA-UPI dengan pengertian, tujuan, sifat, program, jenis kegiatan, serta output program kegiatan yag dapat digambarkan sebagai berikut.

Pengertian: yang dimaksud dengan memberikan pertimbangan adalah berbagai bentuk masukan pemikiran, pengetahuan dan aksi berdasarkan keahlian yang dimiliki oleh staf ahli bagi pimpinan terkait dengan penetapan, pengorganisasian dan evaluasi kebijakan dan program UPI.

Tujuan:  memberikan masukan bagi Rektor dan/atau seluruh jajaran pimpinan UPI dalam perumusan, penetapan, pelaksanaan, evaluasi dan penyesusian kebijakan dan program UPI sesuai dengan perkembangan terbaru.

Sifat Program: berupa pelaksanaan kegiatan staf ahli yang dilaksanakan secara individual dan/atau kelompok, rutin terjadwal dan/atau tidak rutin, secara langsung dan/atau tidak langsung diminta oleh pimpinan UPI.

Jenis Kegiatan: Program-1 mecakup beberapa jenis kegiatan staf ahli, di antaranya: FGD; rapat kerja staf ahli; partisipasi dalam rapat kerja Sektretariat Universitas, rapat kerja UPI, rapat kerja PT. UPI Edun, serta pekerjaan staf secara individual.

Output Program: berdasarkan tujuan, sifat dan jenis kegiatan pada Program-1, maka jenis-jenis output kegiatan yang dapat dihasilkannya diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Policy Brief; adalah tulisan singkat yang memuat usulan baik berupa penyesuaian kebijakan/program lama maupun kebijakan/program baru berdasarkan hasil analisis, evaluasi, pemikiran dan keahlian staf ahli, agar dapat difahami oleh Rektor sebagai bahan masukan untuk menetapkan kebijakan dan program baru UPI;
  • Pertimbangan Hukum, adalah tulisan singkat yang memuat berbagai pertimbangan hukum positif baik secara nasional maupun di lingkungan UPI sebagai masukan bagi Rektor untuk menetapkan kebijakan/program UPI;
  • Pidato Rektor Resmi, adalah naskah terurai yang memuat kondisi, arahan, wawasan masa depan, serta argumentasi kebijakan dan program UPI yang disampaikan oleh Rektor dalam pidato di berbagai acara rutin sesuai dengan kalender akademik UPI;
  • Presentasi Rektor, adalah naskah terurai yang disusun secara sistematis berdasarkan kajian akademik secara konseptual dan empiris terkait dengan suatu isu kebijakan tertentu yang dapat dipresentasikan oleh Rektor atas dasar permintaan pihak internal atau eksternal UPI;
  • Kajian Akademik; adalah tulisan terurai yang memuat kajian konseptual dan empiris mengenai suatu isu kebijakan nasional bidang pendidikan atau bidang lain yang terkait untuk diakomodasikan oleh Rektor dan jajaran pimpinan dalam menyesuaikan kebijakan/program lama atau merumuskan kebijakan/program baru UPI;
  • Naskah/Kajian Akademik, adalah naskah terurai yang memuat hasil-hasil kajian akademik secara teoretis, konseptual dan empirik berdasarkan tinjauan filosofis, sosiologis, psikologis, dan yuridis sebagai dasar untuk merumuskan dan menetapkan suatu kebijakan/program unggulan yang berimplikasi jangka menengah atau jangka panjang terhadap UPI;
  • Manuskrip, adalah naskah terurai yang memuat pemikiran teoretis dan konseptual serta hasil-hasil evaluasi dan analisis data dan informasi berdasarkan keahlian staf ahli berupa artikel atau bab/buku yang dipublikasikan;
  • Roadmap, adalah naskah terurai yang memuat langkah dan prosedur sistematis dalam dimensi ruang dan waktu terkait rencana program akademik atau non-akademik di luar program rutin tradisional UPI yang sudah ada.

Program ini melaksanakan salah satu fungsi KSA-UPI dengan pengertian, tujuan, sifat, program, jenis kegiatan, serta output program kegiatan yang dapat digambarkan sebagai berikut.

Pengertian: yang dimaksud dengan “Konsultasi KSA-UPI” adalah permintaan dari Rektor dan semua institusi terhadap KSA-UPI untuk memberikan masukan secara tertulis atau tidak tertulis terkait pemikiran, pengetahuan dan aksi sesuai keahlian staf ahli untuk penetapan, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi suatu kebijakan dan program berbagai unit di lingkungan UPI.

Tujuan:  memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh jajaran institusi UPI untuk melakukan interaksi, diskusi dan tukar menukar informasi dan gagasan yang berguna dalam rangka merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengevaluasi serta penyesusian program UPI berdasarkan keahlian staf ahli.

Sifat Program: berupa kegiatan interaksi secara lisan, tertulis maupun melalui rapat atau diskusi antara staf ahli secara individual atau kelompok dengan seluruh jajaran pimpinan atau staf UPI dalam rangka memecahkan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan program atau kegiatan.

Jenis Kegiatan: Program ini mencakup beberapa jenis kegiatan staf ahli secara individual maupun kelompok, yang di antaranya meliputi: FGD, diskusi terbatas, diskusi terbuka, konsultasi resmi, konsultasi secara ofisial, dan konsultasi individual.

Output Program: berdasarkan tujuan, sifat dan jenis kegiatan pada program ini, maka jenis-jenis output kegiatan yang dapat dihasilkan di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Konsultasi Program, adalah pendapat secara lisan atau tertulis yang memuat pendapat SA atas dasar hasil analisis, evaluasi, pemikiran dan keahlian staf ahli terkait penyesuaian dan pelaksanaan program/kegiatan pada suatu unit organisasi UPI sebagai bahan masukan untuk menetapkan atau memperbaiki program dan kegiatannya;
  • Konsultasi Hukum, adalah pendapat secara lisan atau tertulis yang memuat pendapat SA atas dasar hasil analisis, evaluasi, pemikiran dan keahlian staf ahli yang memuat berbagai pertimbangan hukum positif baik secara nasional maupun di lingkungan UPI sebagai masukan bagi suatu institusi dalam pelaksanaan program dan kegiatannya;
  • Konsultasi Bisnis, adalah pendapat secara lisan atau tertulis atas dasar hasil analisis, evaluasi, pemikiran dan keahlian SA yang disampaikan secara tertulis atau interaksi tatap muka (diskusi atau wawancara) terkait dengan gagasan inovatif di berbagai bidang usaha UPI;
  • Konsultasi Kegiatan, adalah tulisan yang disampaikan secara lisan atau tertulis yang memuat kajian konseptual dan empiris sesuai keahlian SA sebagai dasar untuk menemukan solusi permasalahan yag dihadapi oleh suatu unit organisasi UPI dalam perencanaan atau pelaksanaan program dan kegiatannya.

Program-3 merupakan salah satu program KSA-UPI dengan pengertian, tujuan, sifat, program, jenis klegiatan, serta output program kegiatan sebagai berikut.

Pengertian: yang dimaksud dengan “Memberikan Rekomendasi” adalah berbagai bentuk masukan yang disampaikan melalui saluran resmi atau tidak resmi secara lisan atau tertulis yang memuat usulan tindakan atau aksi yang dapat dilakukan oleh Rektor atau suatu unit orgnisasi UPI terkait dengan sulusi atas permasalahan organisasi dalam pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan UPI.

Tujuan:  memberikan usulan atau pendapat yang disampaikan secara lisan atau tertulis, baik diminta atau tidak oleh Rektor dan/atau seluruh unit organisasi UPI sebagai dasar untuk menemukan solusi terhadap permasalahan Rektor atau suatu unit organisasi di lingkungan UPI dalam melaksanakan dan menyesuaikan kebijakan, program dan kegiatan yang relevan sesuai perkembangan terbaru.

Sifat Program: berupa pelaksanaan kegiatan staf ahli yang dilaksanakan secara individual dan/atau kelompok, rutin terjadwal dan/atau tidak rutin, secara langsung dan/atau tidak langsung diminta oleh pimpinan UPI.

Jenis Kegiatan: Program-3 mecakup beberapa jenis kegiatan staf ahli, di antaranya: kegiatan mandiri, rapat kerja staf ahli, FGD, partisipasi dalam rapat pada suatu organisasi UPI, serta pekerjaan staf secara individual.

Output Program: berdasarkan tujuan, sifat dan jenis kegiatan pada program ini, maka jenis-jenis output kegiatan yang dapat dihasilkannya di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Proposition Brief; adalah tulisan singkat yang memuat usulan untuk perbaikan dan penyesuaian kebijakan/program yang sudah ada berdasarkan hasil analisis, evaluasi, pemikiran dan keahlian SA, sebagai salah satu bahan bagi Rektor atau pimpinan unit organisasi memecahkan permasalahan dalam implementasi kebijakan, program atau kegiatan;
  • Pendapat Hukum, adalah tulisan singkat yang memuat informasi dan pendapat hukum positif secara nasional dan secara internal UPI sebagai masukan bagi Rektor atau pimpinan unit organisasi untuk menetapkan suolusi atas permasalahan dalam pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan akademik dan non-akademik;
  • Pendapat Akademik, adalah pemikiran teoretik, konseptual, dan empirik berdasarkan keahlian SA yang disampaikan melalui saluran secara resmi atau tidak resmi, secara lisan atau tertulis berupa solusi untuk memperbaiki dan menyesuaikan kebijakan, program, kegiatan serta mekanisme institusional dan pelaksanaannya;
  • Rekomendasi Program/Kegiatan, adalah tulisan terurai yang memuat hasil evaluasi secara konseptual atau empiris terkait dengan hasil dan dampak pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan di lingkungan UPI atau pada suatu unit organisasi untuk perbaikan dan penyesuaian lebih lanjut

Untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya, staf ahli UPI perlu didukung oleh kewenangan, hubungan kerja, serta dukungan sumber daya sesuai lingkup, keluasan dan kedalaman tugas yang dilaksanakannya, agar memperoleh hasil yang maksimal. Program ini bertujuan untuk memelihara iklim dan lingkungan kerja yang kondusif, termasuk penjaminan mutu pekerjaannya agar semua pekerjaan staf ahli memperoleh hasil dan manfaat yang maksimal bagi UPI. Penanggung jawab program ini adalah Kepala Kantor Staf Ahli sebagai pihak yang paling berkepentingan untuk memelihara dan meningkatkan produktivitas semua staf ahli dalam pekerjaannya.

Program-5 ini mencakup kegiatan rutin yang dikelola secara langsung oleh Kepala Kantor Staf Ahli, diantaranya adalah:

  • Pengadministrasian KSA-UPI, meliputi kesekretariatan, pengadaan sumber daya pendukung, pengelolaan anggaran, insentif dan disinsentif, penjaminan mutu pekerjaan serta pemeliharaan iklim kerja;
  • Dokumentasi, kearsipan dan pelaporan, KSA berkewajiban agar semua rekaman rencana, proses dan hasil kegiatan didokumentasikan secara rutin dan teratur serta mudah diakses sebagai bahan untuk menyusun laporan pertanggungjawaban hasil pekerjaan dan keuangan;
  • Melakukan klasifikasi hasil-hasil kerja staf ahli, pengendalian mutu, serta mengusulkan sistem insentif untuk setiap hasil kerja yang dicapai oleh staf ahli.
  • Koordinasi dan hubungan kerja, KSA perlu membangun jejaring dan kerjasama dengan berbagai perorangan dan institusi baik di dalam maupun di luar lingkungan UPI untuk mendukung kelancaran pekerjaan dan kegiatan staf ahli.

Beberapa Isu Kebijakan yang Memerlukan Perhatian UPI

KSA-UPI sebagai unit organisasi level-2, bukan merupakan institusi portofolio yang bekerja secara rutin dan terjadwal berdasarkan standar operasional yang jelas dan terukur. KSA-UPI adalah institusi non-portofolio dengan fungsi dan tugas yang sangat bervariasi dan berubah sesuai dengan perkembangan berbagai isu kebijakan baik pada tingkatan internal UPI, lingkungan kebijakan nasional bahkan perkembangan secara global. Sebagai PTN-bh, UPI merupakan unit organisasi pemerintah yang harus mampu menjabarkan kebijakan pendidikan nasional dan melaksanakannya sesuai dengan tujuan dan standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya, KSA-UPI harus mampu memantau, memahami dan menjabarkan berbagai kebijakan pendidikan nasional, serta merumuskannya menjadi usulan dan rekomendasi kebijakan dan program UPI. Beberapa kebijakan pendidikan nasional yang perlu memperoleh perhatian di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Peta Jalan Pendidikan Indonesia (PJPI) 2020-2045 yang telah disosialisasikan oleh Kemdikbudristek walaupun belum ditetapkan secara resmi;
  • Naskah perubahan undang-undang pendidikann nasional sebagai inisiatif pemerintah yang telah disosialisasikan oleh Kemdikbudristek;
  • Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi, Pendidikan vokasi dan Pendidikan dasar dan menengah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3/M/2021 tentang Indikator Kinerja Utama;
  • Standar Nasional Pendidikan berdasarkan PP No. 4/2022 tentang perubahan atas PP No. 57/2021 tentang “Standar Pendidikan Nasional” yang menyisakan permasalahan di antaranya mengenai Pendidikan Pancasila;
  • Naskah kurikulum sekolah “Kurikulum Merdeka” yang telah ditetapkan berdasarkan Kepmendikbudristek No. 56/2022, Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran, sebagai pedoman Penerapan Kurikulum Baru di Sekolah Non Peserta Program Sekolah Penggerak;
  • Kebijakan MBKM, yaitu memberi kebebasan dan otonomi kepada lembaga pendidikan, merdeka  dari birokratisasi, dosen dibebaskan dari birokrasi yang berbelit serta mahasiswa diberikan  kebebasan untuk memilih bidang yang mereka sukai. KM merupakan bagian dari kebijakan MB Kemendikbudristek yang memberikan kesempaatan bagi mahasiswa untuk mengasah kemampuan sesuai bakat dan minat dengan terjun langsung ke dunia kerja melalui magang atau internship sebagai persiapan karier masa depan.
  • Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum. Dalam perguruan tinggi, perubahan status dari Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum (PT-bh) yang tujuannya adalah untuk  menyelenggarakan Tridharma PT yang lebih bermutu, menciptakan tatakelola PTN yang lebih profesional, memenuhi standar minimum kelayakan finansial, menjalankan tanggungjawab sosial, serta berperan dalam pembangunan perekonomian.
  • Permendikbud Nomor 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; terkait dengan perubahan status perguruan tinggi, proses akreditasi program studi dan perguruan tinggi, terutama berguna untuk menentukan studi kelayakan dari suatu Program Studi.
  • Pengembangan pendidikan vokasi di perguruan tinggi yang diselenggarakan melalui prodi-prodi vokasi yang relevan baik melalui fakultas vokasi, sekolah vokasi, maupun akademi komunitas sebagai bentuk pelaksanaan MBKM untuk menyiapkan peserta didik agar memperoleh pekerjaan dengan penghasilan yang memadai setelah lulus.

Isu kebijakan pendidikan nasional tersebut hanya sebagian kecil, masih banyak -isu kebijakan nasional lain yang harus difahami dan disosialisasikan oleh KSA-UPI agar difahami oleh seluruh jajaran pimpinan, unit organisasi akademik dan dosen atau peneliti di lingkungan UPI. Beberapa isu kebijakan UPI ke depan yang perlu memperoleh perhatian dari seluruh jajaran dan unit organisasi UPI adalah sebagai berikut.

  • Penyesuaian kebijakan termasuk sistem dan mekanisme institusional dan operasional UPI sebagai PTN-bh agar mampu meningkatkan kemandirian UPI dengan memenuhi capaian delapan indikator kinerja utama perguruan tinggi.
  • Pengembangan program studi pascasarjana yang bersifat inter-disiplin dan trans-disiplin untuk menghasilkan magister dan doktor kependidikan non-guru yang dikelola oleh SPS, di luar yang telah terintegrasi dengan prodi sarjana.
  • Pengembangan pusat-pusat studi unggulan UPI yang mengelola implementasi riset dan pengembangan secara terarah sesuai dengan spesialisasi keahliannya didukung oleh dana yang berbagai sumber hibah penelitian.
  • Pengembangan program internship sebagai kewajiban akademik bagi mahasiswa aktif untuk belajar dan bekerja sampai dengan 40 SKS selama 1 tahun pada industri di dalam dan di luar negeri yang relevan, sebagai salah satu bentuk penerapan dari program MBKM.
  • Pengembangan prodi-prodi vokasi untuk menyiapkan mahasiswa agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan para penerima kerja industri di dalam dan di luar negeri dan memperoleh penghasilan yang memadai (IKU I). Program ini akan dimulai dari dua prodi diploma-1 dan diploma-2 bidang care giver dan hospitality di Kuningan untuk menyiapkan mahassiwa ditempatkan pada beberapa industry di Jepang sesuai dengan Job Order yang sudah ada.
  • Mengembangkan fakultas/sekolah vokasi yang dimulai dari lima prodi diploma-1 dan diploma-2 bidang: Nursing, hospitality, construction, manufacture, dan cleaning management sebagai tindak lanjut dari program CoE yang sudah mendekati penyelesaian; prodi-prodi tersebut menyiapkan specialized skill worker (SSW) sesuai standar dan untuk bekerja pada industry yang relevan di Jepang atau negara lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *