Mulai tahun 2021, UPI membentuk sebuah lembaga baru yang dinamakan Kantor Staf Ahli Universitas Pendidikan Indonesia (KSA-UPI) di bawah koordinasi Sekretariat UPI. Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 045 Tahun 2020, Pasal 168 ayat 1), KSA-UPI berfungsi sebagai pemberi pertimbangan, konsultasi, dan rekomendasi terhadap kebijakan dan isu-isu strategis bidang akademik dan non-akademik kepada pimpinan universitas. Fungsi KSA-UPI itu dilaksanakan baik diminta atau tidak oleh pimpinan universitas, yaitu Rektor UPI dan seluruh jajarannya....