Rapat Koordinasi Persiapan Reviu Statuta Universitas Pendidikan Indonesia, diselenggarakan pada Jumat (15/7/2022) di Ruang Rapat Partere, Gedung Bumi Siliwangi. Kegiatan diawali pembukaan rapat oleh Sekretaris Universitas, Prof. Dr. Memen Kustiawan, S.E., M.Si., M.H., Ak., CA., CPA., beliau menyampaikan tujuan rapat kali ini untuk membahas dan membuat tim Reviu Statuta Universitas Pendidikan Indonesia. Selanjutnya Kepala Kantor Staf Ahli UPI, Prof. Dr. Dasim Budimansyah, M.Si. dalam pengantarnya beliau menyampaikan “Kantor Staf Ahli UPI diamanahi oleh Rektor Unviersitas Pendidikan Indonesia untuk menjadi koordinator tim Reviu Statuta Universitas Pendidikan Indonesia, dan saya sebagai ketua dari tim Reviu Statuta Universitas Pendidikan Indonesia.” Reviu Statuta Universitas Pendidikan Indonesia didasari bagaimana UPI melihat perkembangan dunia yang bertambah pesat. Rektor Universitas Pendidikan Indonesia meminta satu mekanisme untuk mereviu Statuta Universitas Pendidikan Indonesia. Kegiatan reviu Statuta Universitas Pendidikan Indonesia dilakukan pada 3 hal, 1. Pengelolaan, 2. Akademik, dan 3. Non Akademik. Divisi Pengelolaan dikoordinatori oleh Dr. Ridwan Purnama, S.H., M.Si. Divisi Akademik dikoordinatori oleh Prof. Ace Supriyadi, M.Sc., Ph.D., dan Divisi Non Akademik dikoordinatori oleh Dr. Danny Meirawan, M.Pd. Setiap divisi memiliki anggota empat orang dan tujuan awal kegiatan rapat koordinasi ini salah satunya ialah mekanisme pembagian anggota di setiap divisi yang memiliki kompetensi dibidangnya masing-masing

Staf Ahli Dr. Danny Meirawan, M.Pd. menyampaikan “Rektor Universitas Pendidikan Indonesia menugaskan Kantor Staf Ahli untuk mereviu Statuta Universitas Pendidikan Indonesia bagaimana UPI masa depan, jangan sampai kebutuhan millennial, generasi z, dan generasi selanjutnya terbentur dengan peraturan”. Selanjutnya berkaitan dengan tim reviu, ruang lingkup tugas disetiap divisinya masing-masing yakni Divisi Pengelolaan salah satunya ialah membahas mengenai organ dan sistem pengelolaan di UPI itu sendiri, divisi Akademik salah satu kegiatannya ialah yaitu membahas mengenai seputar Tri Dharma Perguruan Tinggi, dan divisi Non Akademik membahas mengenai organisasi, keuangan, kemahasiswaan, sdm, dan sarpras. Staf Ahli Dr. Ridwan Purnama menyampaikan “Reviu Statuta Universitas Pendidikan Indonesia dalam konteks kita harus memulai dari profil UPI masa depan”. Selanjutnya, Kepala Kantor Staf Ahli, Prof. Dr. Dasim Budimasnyah, M.Si. menanggapi bahwa “Mekanisme penyusunan tim ini tentu setelah mendesai profil UPI masa depan, setelah menyusun profil UPI masa depan itu kita sudah on the track dan pasti kedepannya akan sejalan dengan profil UPI masa depan.” ujarnya. Selain itu, Prof. Dr. Cecep Darmawan menanggapi pula bahwa “tim ini sudah cukup mumpuni, dan dibagi ke tiga ranah, menurut saya ini sudah mencukupi, lalu kenapa kita harus mereviu Statuta Universitas Pendidikan Indonesia bahwa hukum itu dinamis, hukum selalu tertinggal dengan dinamika masyarakat”. Rapat koordinasi persiapan reveviu Statuta Universitas Pendidikan Indonesia menghasilkan pembagian anggota tim divisi dan mendata dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk menjadi bahan kajian pada rapat selanjutnya, yakni 1. Format DIM (Daftar Isian Masalah Reviu Statua UPI tahun 2014) 2. Dokumen UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, 3. Dokumen PP Nomor 15 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Pendidikan Indonesia, 4. Dokumen PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, dan 5. Dokumen PP Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggt Negeri Badan Hukum (adminksa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *