Bandung, 2 Mei 2024 – Kantor Staf Ahli (KSA) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) turut berkontribusi dalam kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi yang Berlangsung Pada 30 April Hingga 1 Mei 2024.

Hasil dari pembahasan ini, UPI memberikan catatan kritis atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. Dalam konteks dinamika pendidikan tinggi di Indonesia, perumusan peraturan pemerintah memegang peranan penting dalam membentuk landasan hukum yang mengatur penyelenggaraan perguruan tinggi. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dengan cermat memberikan catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, khususnya terkait perguruan tinggi badan hukum (PTN BH). Melalui catatan kritis ini, UPI menggarisbawahi pentingnya transparansi, partisipasi publik yang bermakna, dan pemahaman mendalam atas implikasi regulasi terhadap dinamika otonomi dan profesionalisme perguruan tinggi.

Catatan kritis ini membuka diskusi yang esensial tentang dinamika antara otonomi perguruan tinggi dan regulasi pemerintah yang memadai. UPI menyoroti potensi konsekuensi yang mungkin timbul dari RPP ini, terutama terkait dengan “rebirokratisasi” dan “resentralisasi” pengelolaan pendidikan tinggi, serta dominasi kewenangan Menteri dalam mengatur berbagai aspek perguruan tinggi. Pemahaman mendalam terhadap implikasi hukum dan dampaknya terhadap profesionalisme serta inovasi di perguruan tinggi menjadi fokus utama dari catatan kritis ini.

Dalam semangat untuk memperkuat peran dan kontribusi PTN BH dalam mewujudkan pendidikan tinggi berkualitas, adaptif, dan berdaya saing global, catatan kritis ini menyuarakan kebutuhan akan regulasi yang seimbang, mendukung otonomi dan profesionalisme perguruan tinggi. Dengan harapan agar perumusan RPP tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dapat mencerminkan semangat untuk memperkuat peran perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan dan riset yang dinamis, inovatif, dan responsif terhadap tantangan zaman. Oleh karena itu, pengkajian yang cermat atas catatan kritis dari UPI menjadi langkah penting dalam memastikan regulasi yang memadai bagi kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia.

Dalam rangka menghormati proses perumusan kebijakan yang transparan dan partisipatif, serta untuk menjaga keseimbangan antara otonomi perguruan tinggi badan hukum dan regulasi yang memadai, perlu kiranya pemerintah mempertimbangkan dengan cermat setiap catatan kritis yang disampaikan oleh Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan yang lainnya terkait Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. Pemantapan regulasi yang mendukung profesionalisme dan inovasi dalam tata kelola perguruan tinggi menjadi landasan bagi kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan agar hasil akhir perumusan peraturan pemerintah dapat mencerminkan semangat untuk memperkuat peran dan kontribusi PTN BH dalam mewujudkan pendidikan tinggi berkualitas, adaptif, dan berdaya saing global.

Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor UPI, Prof. Dr. M. Solehuddin, M.Pd., M.A.,. Hadir pula Prof. Dr. Didi Sukyadi, M.A., Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan; Prof. Dr. Adang Suherman, M.A., Wakil Rektor Bidang Keuangan, Sarana Prasarana dan Sumber Daya Manusia; Prof. Dr. Agus Rahayu, M.P., Wakil Rektor Bidang Inovasi, Kebudayaan dan Sistem Informasi; Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A., Wakil Rektor Bidang Riset, Usaha dan Kerja Sama; Prof. Dr. Memen Kustiawan, SE., M.Si., M.H., Ak., CA., CPA., Sekretaris Universitas; Prof. Dr. Dasim Budimansyah, M.Si., Kepala Kantor Staf Ahli; Prof. Ace Suryadi, Ph.D., Staf Ahli bidang Kebijakan Pendidikan; Prof. Dr. Danny Meirawan, M.Pd., Staf Ahli bidang Kebijakan Pengembangan Lembaga; Dr. Ridwan Purnama, S.H., M.Si., Staf Ahli bidang Hukum dan Perundang-undangan; Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.H., S.I.P., S.A.P., S.Pd., M.Si., M.H., Ketua Program Studi S2 & S3 Pendidikan Kewarganegaraan; serta Restu Adi Nugraha, M.Pd., Asisten Staf Ahli. Partisipasi aktif dari UPI dalam pembahasan ini menunjukkan komitmen UPI untuk memberikan kontribusi konstruktif dalam penyusunan regulasi yang berpengaruh besar terhadap masa depan pendidikan tinggi di Indonesia. UPI berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan pendidikan tinggi yang berkualitas, inovatif, dan berdaya saing global. (admin.ksa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *