Buku Pendidikan Guru Profesional Menuju 2045: Studi Komparatif Beberapa Negara di Dunia bertujuan untuk menggali pemahaman mendalam tentang peran penting guru dalam peningkatan mutu pendidikan nasional, serta menjelajahi tantangan dan peluang yang dihadapi dalam menghadapi era pendidikan menuju tahun 2045.

Penelitian di berbagai negara telah menemukan bahwa guru adalah komponen yang paling vital dalam meningkatkan mutu pendidikan. Kualitas profesi guru menjadi faktor inti dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan. McKinsey pada tahun 2007 menyatakan bahwa “Kualitas sistem pendidikan tidak dapat melebihi kualitas guru-gurunya.” Hal tersebut menegaskan bahwa mutu pendidikan berkelanjutan, yang merupakan tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke-4, tidak akan tercapai jika guru-guru tidak memiliki kompetensi yang memadai, kinerja yang baik, serta pengelolaan yang profesional.

Namun, pendidikan profesi guru tidak bergerak dalam ruang hampa. Perbaikan pendidikan guru harus sejalan dengan perkembangan ekosistem pendidikan yang terus berubah dengan cepat. Dalam era digital yang sedang kita hadapi, pembelajaran mengalami transformasi total. Ruang kelas bergerak menuju konsep “open classroom” yang mendorong proses pembelajaran yang lebih kreatif, partisipatif, dan beragam, tanpa terikat oleh batasan tempat dan waktu. Peran guru pun berubah secara fundamental. Guru tidak dapat lagi bersaing dengan mesin dalam hal mengajar hafalan, perhitungan matematis, pengembangan model, maupun pencarian dan penyajian informasi. Teknologi dapat membantu peserta didik belajar dengan lebih cepat dan efektif. Oleh karena itu, guru perlu mengubah pembelajaran yang bersifat rutin dan membosankan menjadi pembelajaran yang bervariasi, multi-stimulasi, menyenangkan, dan menarik.

Revolusi peran guru akan segera datang. Guru yang awalnya berperan sebagai satu-satunya sumber belajar perlu berubah menjadi mentor, fasilitator, motivator, inspirator, serta pengembang imajinasi, kreativitas, karakter, dan kerja sama tim yang diperlukan untuk belajar secara cepat. Fungsi guru yang tadinya hanya mengajarkan ilmu pengetahuan akademik telah bergeser ke arah yang berbeda. Guru akan lebih sukses jika mampu mengajarkan nilai-nilai etika, budaya, kebajikan, pengalaman, dan empati sosial, karena nilai-nilai tersebut tidak dapat diajarkan oleh mesin.

Dalam konteks ini, pertanyaan penting muncul: Apakah guru-guru saat ini telah siap menghadapi perubahan peran yang masif ini? Inilah mengapa transformasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan pendidikan profesi guru sangat penting, baik melalui pendidikan pra-layanan, pendidikan dalam layanan, maupun pembinaan profesional berkelanjutan.

Peningkatan kualitas guru harus menjadi prioritas utama yang mendahului program-program lainnya. Inovasi dan pembaharuan dalam pendidikan baru akan terjadi ketika guru dapat berpikir dan bertindak secara mandiri berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan telah melakukan berbagai inovasi dan pembaharuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional. Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) No. 14/2005 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2005 (perubahan terakhir PP No. 4/2022) tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah salah satu kebijakan nasional yang ditujukan khusus untuk melakukan restrukturisasi dan perbaikan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) melalui intervensi pada mutu guru dan tenaga kependidikan. Sebagai sebuah profesi, guru harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kualifikasi terendah seorang guru adalah sarjana atau Diploma IV, dengan kompetensi yang telah ditetapkan oleh UUGD No. 14/2005 dan Permendiknas Nomor 16/2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Sebagai pendidik profesional, guru harus memiliki keterampilan dan kompetensi yang memadai untuk mendukung peran mereka sebagai pendidik sekaligus pembelajar yang efektif. Guru di tingkat pendidikan dasar dan menengah harus menjadi guru profesional yang memiliki atribut dan nilai-nilai seperti inovasi, kreativitas, kemampuan untuk terus belajar sepanjang karier, mampu menghasilkan gagasan segar, serta menciptakan proses pembelajaran yang inovatif untuk mencapai kualitas belajar secara optimal. Di sinilah pentingnya Standar Profesi Guru (SPG), yang telah diterapkan di negara-negara maju namun belum sepenuhnya diterapkan di Indonesia.

Di Indonesia, pengembangan profesi guru dilakukan melalui sertifikasi pendidik, yang dirancang berdasarkan keyakinan bahwa kinerja seorang guru ditentukan oleh kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan SPG yang berlaku. Kesejahteraan guru juga penting sebagai salah satu sumber motivasi dalam bekerja, namun kesejahteraan itu sendiri merupakan konsekuensi dari kualitas kinerja guru. Oleh karena itu, sertifikasi guru memiliki peran penting sebagai pengakuan terhadap profesi guru, namun diiringi dengan tuntutan agar guru terus memperbarui kompetensinya agar mampu mengelola pembelajaran secara inovatif, menarik, dan mencapai kinerja yang tinggi.

Sertifikat yang diperoleh guru merupakan simbol dari kapasitas, perilaku, dan karya profesional mereka. Jika sertifikasi berfungsi dengan baik, semakin banyak guru yang bersertifikat, maka semakin cepat pula peningkatan mutu pendidikan. Indikator keberhasilan dalam sertifikasi dapat diukur dari sikap, tindakan, dan perilaku produktif dan kreatif guru dalam menciptakan proses pembelajaran, serta dari kemampuan dan prestasi belajar siswa. Sertifikasi guru akan berdampak pada peningkatan kinerja guru dan prestasi belajar siswa jika dilakukan secara efektif dan obyektif, di mana sertifikat profesi guru hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar kompeten dan memiliki kinerja mengajar yang tinggi.

Sistem keprofesian guru menuntut setiap individu guru untuk mengembangkan kapasitas, perilaku, dan karya-karya profesional yang berguna dalam mendukung percepatan peningkatan mutu pendidikan nasional. Untuk itu, diperlukan sistem pengembangan profesi berkelanjutan (Continuous Professional Development/CPD). Friedman et al. (2008) menjelaskan bahwa CPD adalah upaya sistematis dalam meningkatkan, memperluas, dan memperbarui pengetahuan, keterampilan, serta mengembangkan kualitas pribadi yang diperlukan untuk menjalankan tugas profesional sepanjang hidup dan karier.

Di Indonesia, sertifikasi guru yang saat ini dilakukan didasarkan pada perspektif bahwa kualifikasi dan kompetensi guru merupakan faktor penentu kinerja guru. Namun, masih terdapat kekhawatiran bahwa sertifikasi guru belum sepenuhnya berhasil meningkatkan kualitas profesional guru (Chang et al., 2014), karena hanya mengandalkan kelulusan dari Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru-guru yang telah bersertifikat tidak diberikan kesempatan untuk terus belajar melalui CPD seperti yang umumnya dilakukan di negara-negara maju.

Dalam buku ini, kami mengajak para pembaca untuk mendalami isu-isu yang berkaitan dengan pendidikan guru profesional di era yang terus berubah dengan cepat. Kami juga mengupas berbagai kebijakan dan inovasi pendidikan yang telah dilakukan di Indonesia, termasuk pengembangan Standar Profesi Guru dan upaya restrukturisasi serta perbaikan mutu SDM pendidikan melalui UUGD No. 14/2005 dan PP No. 19 Tahun 2005 (perubahan terakhir PP No. 4/2022) tentang SNP. Buku ini juga membahas tentang pentingnya penerapan CPD yang efektif dalam mengembangkan profesi guru, serta peran sertifikasi sebagai pengakuan terhadap kualitas kompetensi guru. Kami berharap buku ini dapat menjadi panduan bagi para praktisi pendidikan, kebijakusah pendidikan, pengembang kurikulum, dan semua pihak yang peduli terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.

Terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi dalam penyusunan buku ini. Semoga buku ini dapat memberikan wawasan yang berharga dan memicu perubahan positif dalam pengembangan pendidikan guru profesional di Indonesia, demi mencapai visi pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan menuju tahun 2045.

Salam, Penulis
Baca selengkapnya klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *